Informasi
Berita
Dengan adanya situasi terkait pandemi COVID-19, maka kondisi dan syarat pelaksanaan pekerjaan penilaian dan jasa konsultansi lainnya akan menyesuaikan dengan aturan terkini dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Jam Operasional Kantor
Senin:
08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Selasa:
08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Rabu:
08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Kamis:
08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat:
08.00-16.30 WIB (istirahat 11.30 - 13.30 WIB)
Sabtu: Libur
Minggu: Libur