Informasi

Berita

  • Dengan adanya situasi terkait pandemi COVID-19, maka kondisi dan syarat pelaksanaan pekerjaan penilaian dan jasa konsultansi lainnya akan menyesuaikan dengan aturan terkini dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.


Jam Operasional Kantor

Senin:

08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)

Selasa:

08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)

Rabu:

08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)

Kamis:

08.00-17.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)

Jumat:

08.00-16.30 WIB (istirahat 11.30 - 13.30 WIB)

Sabtu: Libur

Minggu: Libur